RSS

Arsip Kategori: Uncategorized

Bumi Akan Gelap Selama 3 Hari Pada Bulan Desember


Prediksi NASA Bumi Akan Gelap Selama 3 Hari dari Tanggal 23 – 25 Desember 2012

Apakah ini suatu bencana atau cuma proses alam ?

Berikut Adalah Petikan dari Berita Terkait Pernyataan NASA

“(Whether it’s true or not, better be prepared. No panic, stay calm, just pray. Remember to smile more, love
more, forgive more…everyday. Better avoid traveling during December 2012) NASA predicts total blackout
on 23-25 Dec 2012 during alignment of Universe. US scientists predict Universe change, total blackout of planet for 3 days from Dec 23 2012.

It is not the end of the world, it is an alignment of the Universe, where the Sun and the earth will align for the first time. The earth will shift from the current third dimension to zero dimension, then shift to the forth dimension. During this transition, the entire Universe will face a big change, and we will see a entire brand new world. The 3 days blackout is predicted to happen on Dec 23rd, 24th and 25th….during this time,
staying calm is most important, hug each other, pray pray pray, sleep for 3 nights…and those who survive will
face a brand new world….for those not prepared, many will die because of fear. Be happy…, enjoy every
moment now. Don’t worry, pray to God everyday. There is a lot of talk about what will happen in 2012, but
many people don’t believe it, and don’t want to talk about it for fear of creating fear and panic. We don’t
know what will happen, but it is worth listening to USA’s NASA talk about preparation”

Translate:
Entah benar atau tidak, sebaiknya bersiap”lah, Jangan panik, tetap tenang, dan berdoalah. Ingatlah untuk lebih banyak senyum, lebih banyak mencintai, lebih banyak memaafkan.. setiap hari. Akan lebih baik untuk menghindari perjalanan jauh sepanjang bulan Desember 2012. NASA memperkirakan kegelapan total pada 23-25 Dec 2012 pada saat “sejajarnya alam semesta”.

Ilmuan US memperkirakan perubahan alam semesta, kegelapan total pada planet (bumi, red) selama 3 hari dimulai pada 23 Des 2012.

Ini bukanlah akhir dari dunia, ini adalah “kesejajaran alam semesta”, dimana matahari dan bumi akan berada pada satu garis lurus untuk pertama kalinya. Bumi akan bertukar tempat dari dimensi ke 3 ke dimensi 0, lalu bertukar lagi ke dimensi ke 4. Selama perpindahan ini, seluruh alam akan menghadapi perubahan besar, dan
kita akan melihat Dunia yang benar” baru. (mungkin dimensi disini lebih ke arah posisi bumi kali yee ). Kegelapan selama 3 hari ini diperkirakan akan terjadi pada tanggal 23, 24 dan 25 Des, Selama kejadian ini terjadi, ketenangan adalah hal yang sangat dibutuhkan, saling peluk satu sama lain, berdoa, dan terus berdoa. Beristirahatlah selama 3 hari ini. Dan mereka yang bertahan akan menghadapi Dunia yang benar” baru … bagi mereka yang tidak bersiap” akan banyak yang mati karena rasa takut. Berbahagialah, nikmati waktu yang ada mulai dari sekarang. Jangan khawatir, dan berdoalah kepada Tuhan setiap hari.

Banyak sekali pembahasan tentang apa yang akan terjadi di tahun 2012, tapi banyak yang tidak percaya,
karena mereka takut akan menciptakan kepanikan dan ketakutan pada semua orang. Kita tidak tahu pasti apa yang akan terjadi, tapi saya rasa tidak akan sia” untuk mempercayai NASA tentang persiapan yang harus dilakukan.

(Posted by: Trans 7)

sumber :http://planet-berita.blogspot.com/2012/10/bumi-akan-gelap-selama-3-hari-pada.html?m=0

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada November 11, 2012 inci Uncategorized

 

PEDOMAN TEKNIS PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)


Penilaian Kinerja Guru (PKG) akan berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Untuk itu, buku-buku berikut sangat penting sebagai buku wajib guru, kepala sekolah, pengawas, dan pengelola pendidikan harus segera memahami apa, mengapa, dan bagaimana PKG dilaksanakan.
Berikut kumpulan lengkap peraturan, buku pedoman, dan petunjuk teknis PKG yang diterbitkan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK):
Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya
Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Permendiknas 35/2010 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
Panduan Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
Penilaian Kinerja Guru (Pedoman Teknis bagi Pengawas)
Berikut kutipan singkat 9 buku tersebut.
(1). Buku 1 Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Konsekuensi dari guru sebagai profesi adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Oleh karena itu, buku ini disajikan untuk memberi informasi seputar pengembangan keprofesian berkelanjutan guru. Buku pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu buku dari Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru.
Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu bagi guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.
(2). Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
(3). Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya
Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V pasal 11, adalah: (a) Pendidikan dan (b) Pembelajaran / Bimbingan Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu: pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
Buku ini berisi uraian PKB beserta angka kredit setiap unsur.
(4). Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini disusun dengan tujuan memberikan pedoman bagi tim teknis penilai angka kredit terhadap hasil Publikasi Ilmiah Guru dan Karya Inovatif Guru yang selanjutnya ditetapkan angka kreditnya untuk kenaikan pangkat.
Publikasi Ilmiah pada Kegiatan PKB terdiri dari tiga kelompok kegiatan sebagai berikut.
1. Presentasi pada Forum Ilmiah
2. Publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
3. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru
Isi penting Buku 5 ini antara lain menjelaskan:
Pengertian Publikasi Ilmiah
Alur Penilaian Publikasi Ilmiah
Macam Publikasi Ilmiah dan Alasan Penolakan
Pokok-Pokok Perhatian Tim Penilai dan Alasan Penolakannya
Pengertian Karya Inovatif
Alur Penilaian
Macam Karya Inovatif dan Alasan Penolakan
(5). Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi guru, pengelola pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam melaksanakan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya meliputi tugas utama guru, pembagian tugas guru, pengangkatan, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat/jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan guru sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Petunjuk Teknis ini diberlakukan secara khusus untuk guru pegawai negeri sipil yang berkedudukan sebagai tenaga fungsional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6). Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
Pedoman penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah ini disusun dengan
tujuan:
Menyediakan acuan bagi kepala laboratorium/bengkel untuk melaksanakan tugasnya sebagai kepala laboratorium/bengkel secara teknis administratif dan manajerial di sekolah di tempat bertugas.
Menyediakan acuan bagi kepala Sekolah untuk melakukan penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala laboratorium/bengkel
Sebagai acuan dalam mengembangkan instrumen penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah.
Sebagai acuan dalam menggunakan instrumen serta bagaimana mengolah hasil penilaian
Sebagai acuan untuk merumuskan rekomendasi hasil penilaian kinerja untuk kebutuhan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Penilaian Angka Kredit Guru (PKG)
Buku ini dilengkapi contoh Pengolahan Penilaian Kinerja: Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, Guru Utama
(7). Panduan Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
Tujuan penilaian kinerja ketua program keahlian adalah:
Mendapatkan gambaran umum tentang tingkat kinerja ketua program keahlian.
Mengidentifikasi kesesuaian antara kinerja ketua program keahlian dengan uraian tugasnya.
Ada 37 kriteria kinerja yang terbagi dalam Aspek Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian, yaitu:
1. ASPEK Kepribadian : 6 kriteria kinerja
2. ASPEK Sosial : 4 kriteria kinerja
3. ASPEK Perencanaan: 5 kriteria kinerja
4. ASPEK Pengelolaan Pembelajaran: 6 kriteria kinerja
5. ASPEK Pengelolaan Sumber Daya Manusia: 4 kriteria kinerja
6. ASPEK Pengelolaan Sarana dan Prasarana: 4 kriteria kinerja
7. ASPEK Pengelolaan Keuangan: 4 kriteria kinerja
8. ASPEK Evaluasi dan Pelaporan: 4 kriteria kinerja
(8). Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
Isi buku ini antara lain:
Pengertian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
Aspek yang Dinilai dalam Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
Perangkat Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
Langkah‐langkah Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
Konversi Nilai Hasil Penilaian Kinerja ke Angka Kredit
Sanksi

Tujuan
1. Pedoman pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah ini disusun
untuk:
memperluas pemahaman semua pihak terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah.
sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti (evidence based appraisal).
sebagai landasan melakukan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan tugasnya.
sebagai bahan pemetaan mutu pendidikan tingkat kabupaten kota.
2. Pedoman Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah bertujuan untuk:
memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan fungsi‐fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya.
memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin sekolah.
menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya.
menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya.
menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.
penilaian kinerja akan bermanfaat bagi kepala dinas pendidikan dalam menentukan promosi, penghargaan, mutasi, dan pembinaan lebih lanjut.
bagi pengawas sekolah, hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat dijadikan dasar dalam menyusun program pengawasan, khususnya dalam membina kemampuan profesional kepala sekolah/madrasah
(9). Penilaian Kinerja Guru (Pedoman Teknis bagi Pengawas)
Ada enam dimensi kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah yakni: (a) kompetensi kepribadian, (b) kompetensi supervisi manajerial, (c) kompetensi supervisi akademik, (d) kompetensi evaluasi pendidikan, (e) kompetensi penelitian dan pengembangan, dan (f) kompetensi sosial. Dari hasil uji kompetensi di beberapa daerah menunjukkan kompetensi pengawas sekolah masih perlu ditingkatkan terutama dimensi kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, dan kompetensi penelitian dan pengembangan. Untuk itu diperlukan adanya diklat peningkatan kompetensi pengawas sekolah baik bagi pengawas sekolah dalam jabatan, terlebih lagi bagi para calon pengawas sekolah.
Untuk menunjang tugas kepengawasan, buku ini menguraikan tugas-tugas guru dan indikator kinerja. Juga, petunjuk pelaksanaan PKG, antara lain:
Kompetensi Guru
Peran Guru
Kinerja Guru
Indikator Kinerja Guru
Indikator Abilitas Guru
Instrumen Penilaian Kinerja Guru
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru

sumber: http://tunas63.wordpress.com/2012/01/07/pedoman-teknis-penilaian-kinerja-guru-pkg/

 

Tunjangan Profesi (TP) dan Dana Tambahan Penghasilan (DTP)


JAKARTA – Kabar gembira bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Tahun ini, pemerintah mulai memberikan Tunjangan Profesi (TP) dan Dana Tambahan Penghasilan (DTP) untuk para guru.

Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, besaran TP adalah satu kali gaji pokok Guru PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012. “Adapun untuk DTP akan diberikan sebesar Rp250 ribu per orang per bulan terhitung mulai 1 Januari 2012,” ujarnya melalui siaran pers kemarin (21/4).

Pemberian TP dan DTP tersebut diatur dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK Nomor 34/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012, serta PMK Nomor 35/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012.

Menurut Yudi, TP diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kuota Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2011. “Adapun DTP diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi Guru PNSD yang belum mendapatkan TP Guru PNSD,” jelasnya.

Yudi menyebut, Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan dana untuk TP Guru PNSD sebesar Rp 30,55 triliun, sedangkan untuk DPT Guru PNSD dialokasikan dana sebesar Rp 2,89 triliun. “Untuk pembayaran TP dan DTP akan dilakukan secara triwulanan (tiga bulan sekali, Red),” katanya.

Periode triwulan I, pembayaran dilakukan pada pekan terakhir Maret 2012, triwulan II pada pecan terakhir Juni 2012, triwulan III pada pecan terakhir September 2012, dan triwulan IV pada pecan terakhir November 2012. “Baik TP maupun DTP Guru PNSD pembayaran dilaksanakan sebanyak 12 bulan dalam setahun dan tidak termasuk untuk bulan ke 13,” ucapnya.

Menurut Yudi, pembayaran TP dan DTP akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah setelah menerima TP dan DTP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu triwulan I paling lambat April 2012, triwulan II paling lambat Juli 2012, triwulan III paling lambat Oktober 2012, dan triwulan IV paling lambat Desember 2012.

Yudi mengingatkan, untuk menghindari sanksi penundaan penyaluran TP dan DTP Guru PNSD tahun anggaran berikutnya, Pemda diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Realisasi Pembayaran TP dan DTP Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran.

“Yakni, Semester I paling lambat diserahkan minggu pertama bulan Aqustus 2012 dan untuk Semester II paling lambat minggu terakhir bulan April 2013,” ujarnya. (owi)

Sumber : http://www.jpnn.com

 
 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Mei 13, 2012 inci Uncategorized

 

SKB 5 Menteri


Saat ini banyak info yang berseliweran tentang SK bersama 5 menteri tentang penataan guru, dari munculya SKB tersebut banyak guru yg merasa resah tapi ada juga yang tidak memiliki perasaan apa-apa… untuk rekan – rekan yang membutuhkan silah klik disini

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Januari 5, 2012 inci Uncategorized

 

14 SUB SEKTOR EKONOMI KREATIF


(1) Periklanan (advertising): kegiatan kreatif yang berkaitan jasa periklanan (komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu). Meliputi proses kreasi, produksi dan distribusi dari iklan yang dihasilkan, misalnya riset pasar, perencanaan komunikasi iklan, iklan luar ruang, produksi material iklan, promosi, kampanye relasi publik. Selain itu, tampilan iklan di media cetak (surat kabar, majalah) dan elektronik (televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan reklame sejenis, distribusi dan delivery advertising materials atau samples, serta penyewaan kolom untuk iklan.

(2) Arsitektur: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan desain bangunan secara menyeluruh baik dari level makro (town planning, urban design, landscape architecture) sampai level mikro (detail konstruksi). Misalnya arsitektur taman, perencanaan kota, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan, pengawasan konstruksi, perencanaan kota, konsultasi kegiatan teknik dan rekayasa seperti bangunan sipil dan rekayasa mekanika dan elektrikal.

(3) Pasar Barang Seni: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan, dan internet, meliputi barang-barang musik, percetakan, kerajinan, automobile, dan film.

(4) Kerajinan (craft): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai proses penyelesaian produknya. Antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu, besi) kayu, kaca, perselin, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal).

(5) Desain: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa
pengepakan.

(6) Fesyen (fashion): kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultansi lini produk fesyen,serta distribusi produk fesyen.

(7) Video, Film dan Fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi film.

(8) Permainan Interaktif (game): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Subsektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.

(9) Musik: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi/komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara.

(10) Seni Pertunjukan (showbiz): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukan. Misalnya, (pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk tur musik etnik), desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan.

(11) Penerbitan dan Percetakan: kegiatan kreatif yang terkait dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat berharga lainnya, passport, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film.

(12) Layanan Komputer dan Piranti Lunak (software): kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi termasuk jasa layanan komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya.

(13) Televisi & Radio (broadcasting): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar kembali) siaran radio dan televisi.

(14) Riset dan Pengembangan (R&D): kegiatan kreatif terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi serta penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar. Termasuk yang berkaitan dengan humaniora seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen.

Sumber: Departemen Perdagangan

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Desember 2, 2011 inci Uncategorized

 

SOAL PLPG MAPEL KEWIRAUSAHAAN


Untuk rekan-rekan guru KWU yang membutuhkan kisi-kisi soal PLPG Mapel Kewirausahaan dapat klik disini

semoga bermanfaat….

 
 

Hari-hari Ku….


Hari-hariku sebagai seorang ibu rumah tangga dan juga sebagai seorang pendidik mengharuskan ku untuk bangun pada pukul 04.00 dengan aktivitas pencuci pakaian, mencuci piring gelas kotor, membuat kopi/teh dan sarapan untuk kedua buah hatiku. Walaupun dirumah ku ada pembantu rumah tangga, bukan berarti semua kegiatan dan urusan rumah tangga menjadi tanggung jawabnya. Tugas utama pembantu dirumahku adalah mengerjakan apa-apa yang tidak bisa aku kerjakan selama aku bekerja, pertama adalah menjaga dan merawat buah hatiku, bila kondisi memungkinkan boleh ia melakukan pekerjaan rumah tangga untuk membantuku seperti menyapu, mengepel lantai, setrika pakaian, dan memasak untuk ku.

Setiap pagi aku harus meninggalkan rumah max pukul 06.00 mengingat lalu lintas yang padat dan jarak tempuhku yang lumayan jauh… aku seorang pendidik di sebuah SMK di kota Semarang. Tugasku tidak hanya transfer ilmu ke anak didikku…lebih dari itu aku membina sikap mental mereka agar mereka kelak menjadi orang yang berhasil dalam kehidupan. Tugas utama sebagai guru aku harus menyiapkan perencanaan pembelajaran, menyajikan pembelajaran itu sendiri, melakukan evaluasi terhadap pembelajaran yang sudah aku lakukan, melakukan remidiasi dan pengayaan untuk anak didikku. Untuk itu aku perlu selalu update ilmu pengetahuan yang harus aku sajikan untuk mereka….. Semakin aku banyak belajar semakin kusadari banyaknya kekuranganku  oleh sebab itu walau usiaku tak lagi muda tapi semangat belajar yang ada dianganku begitu tinggi, aku berharap dan berdoa suatu hari nanti datang beasiswa yang bisa membawaku ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi….amin

 

CLUB COOEE: Chatting Berbasis 3D


Pernah ngga ngebayangin kalau kamu bisa langsung berhadapan dengan teman chatting kamu? Mengobrol langsung sambil bertatap muka? Tanpa webcame apalagi  kopi darat. Nah, kalau memang ingin seperti itu kamu bisa langsung register ke Club Cooee.

Apa  itu Club Cooee?

“Club Cooee” adalah Virtual 3D berbasis klien Messenger yang membuatmu bisa chatting dengan orang-orang dari seluruh dunia. Kamu juga dapat mengundang teman-temanmu yang lain dengan menginvite mereka dari email. Hanya dengan mendownload 3MB chatworld client, kamu dapat chatting di aplikasi yang menyerupai dunia nyata.

Sebenarnya aplikasi seperti ini udah lama ada di game-game online. Hanya saja CC lebih menitikberatkan pada  chatting dan bukan permainan belaka. Namun, cara-cara yang digunakan dalam club cooe ini ngga jauh berbeda dengan game online, karena dengan bergabung di dalamnya kita bisa mengumpulkan point yang disebut dengan CC (singkatan dari Cooee Cash) dan CP (Cooee Point). Jadi dengan mengajak teman-teman yang belum bergabung dan meng add para pengguna CC lainnya, poinmu akan terus bertambah.

Lalu ketika memiliki banyak CC/CP, poin-poin itu bisa digunakan untuk membeli berbagai perlengkapan. Seperti baju, sepatu, celana, tas, dan berbagai aksesoris dan aplikasi lain yang disediakan untuk membuatmu penampilanmu lebih menarik.

Layaknya aplikasi IM lainnya di Club Cooee juga terdapat Room yaitu ruangan virtual tempat mengobrol dengan teman-teman. Bedanya, di Club Cooee roomnya lebih real, karena benar-benar berbentuk seperti ruangan rumah dimana pemilik kamar bisa menambahkan item atau mendekorasinya dengan segala macam perabotan rumah tangga. Perabotan tersebut dapat dibeli menggunakan CC. Selain room pribadi juga ada global room yang disebut dengan International Lobby, room regional, cafe/bar, atau tempat-tempat umum lainnya. Keren kan??

Cara menjadi anggota Club Cooee cukup dengan klik CLUB COOEE. GRATIS.

Seuramoe Liza blog

 

Kejahatan Dunia Maya


Dikutip dari wikipedia

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.

Dunia Cyber dan Kejahatan

Teknologi informasi dan komunikasi yang digabungkan dengan internet telah membuka kemungkinan munculnya aktivitas di seluruh bidang dan kategori. Namun demikian hal tersebut belum diimbangi dengan kesiapan dunia hukum dan alat perlengakapannya. Kejahatan cyber bukanlah suatu bentuk kejahatan sederhana, karena pembuktiannya yang sulit dan seringkali dihadapkan pada belum adanya peraturan yang jelas dan tegas. Tidak jarang pelakunya berhasil melakukan penipuan sampai ratusan ribu dolar dan kerugian-kerugian lain pada sistem jaringan data komputer, ternyata hanya dihukum satu atau dua tahun penjara.

Seseorang yang melakukan kejahatan jenis ini terkadang tidak memiliki motif meraup keuntungan ekonomis. Unsur-unsur lain seperti tantangan, kesenangan pribadi (joycomputing), bahkan membuktikan kebolehan teknis sering terlibat di dalamnya. Dalam Introduction to Data Security and Control, Edward R. Buck memberikan ciri-ciri tertentu orang-orang yang mempunyai tendensi kuat untuk melakukan kejahatan cyber, yaitu:
– menyenangi tantangan;
– usia antara 18 sampai dengan 46 tahun;
– enerjik;
– ramah; dan
– cerdas.

Donner B. Parker dalam Crime by Computer mengemukakan ciri yang hampir sama, yaitu:
– usia 18 sampai dengan 30 tahun;
– cerdas;
– penuh hasrat;
– punya motivasi tinggi;
– berani;
– petualang;
– terdidik; dan
– senang tantangan.

Sementara Roy Suryo dalam satu kesempatan wawancara pernah menyebutkan bahwa para hacker rata-rata anak muda yang kelihatan kreatif, tetapi sesungguhnya mereka mencuri nomor kartu kredit dari jalannya transaksi di internet.

Mencermati berbagai ciri di atas, dapat saja kita berspekulasi akan terbentuk suatu golongan elit pelaku kejahatan cyber. Antisipasi hukum terhadap hal ini sangat diperlukan, karena intelektualitas dan penguasaan teknologi tinggi terlibat di dalamnya. Kalangan pakar keamanan data di Amerika Serikat menyebut kejahatan cyber sebagai “unsmoking gun”, karena kejahatan tersebut tidak memberikan suatu indikasi apa pun yang memperingatkan terjadinya kesalahan.

Sampai saat ini belum ada istilah yang baku terhadap pengertian penyalahgunaan komputer untuk tindak kejahatan. Banyak ragam istilah digunakan dalam berbagai literatur. Penggunaan dalam berbagai produk hukum pun beragam, berikut ini beberapa contoh;
– computer crime;
– computer-related crime;
– computer fraud;
– computer-assisted crime; dan
– computer abuse.

Selain istilah-istilah tersebut, terdapat juga beberapa pengertian yang dikemukakan oleh beberapa ahli dan lembaga studi, antara lain:

1. Encyclopedia of crime and justice, New York: Free Press, 1983, (volume 4 hlm. 218-222):
Setiap perbuatan melawan hukum yang memerlukan pengetahuan tentang teknologi komputer yang bertujuan untuk dapat melakukan kejahatan yang dapat dikategorikan dalam dua bentuk, yaitu:
penggunaan komputer sebagai alat untuk suatu kejahatan, seperti pemilikan uang secara ilegal, pencurian properti atau digunakan untuk merencanakan suatu kejahatan;
komputer sebagai obyek dari suatu kejahatan, seperti sabotase, pencurian atau perubahan data-data.

2. Andi Hamzah:
Kejahatan komputer bukan sebagai kejahatan baru, melainkan kejahatan biasa, karena masih mungkin diselesaikan melalui KUHP (“Guns don’t kill people, people do”).

3. OECD (Organization for Economic Cooperation Development):
Setiap tindakan yang tidak sah, tidak etis, atau yang tidak berlandaskan pada cukup kewenangan, yang melibatkan pemrosesan data otomatis dan/atau transmisi data, di mana definisi tersebut juga meliputi:
Kejahatan ekonomi yang berkaitan dengan komputer (penipuan, spionase, sabotase);
Pelanggaran privasi individual yang berkaitan dengan komputer; dan
Pelanggaran terhadap kepentingan publik yang berkaitan dengan komputer (Pelanggaran terhadap kebijakan keamanan nasional dan kendali aliran data antarbatas dan integritas dari prosedur yang berdasarkan komputer dan jaringan komunikasi data atau legitimasi demokratis atau keputusan-keputusan yang berdasarkan komputer).

4. G.M. Samadikun:
memberikan definisi yang sama dengan batasan yang diberikan oleh OECD, hanya ditambahkan, bahwa: “obyek dari penipuan dengan sarana komputer biasanya berupa data mengenai aset yang disimpan dan diolah setiap hari oleh komputer”.

5. LPKIA (Lembaga Pendidikan Komputer Indonesia Amerika):
Penggunaan komputer secara ilegal. Bentuk-bentuk Kejahatan Cyber
Pada umumnya ada lima bentuk kejahatan cyber:

1. The Trojan Horse
Merupakan prosedur untuk menambah, mengurangi atau merubah instruksi pada sebuah program, sehingga program tersebut akan menjalankan tugas lain yang tidak sah dari tugasnya.

Cara-caranya antara lain :
Mengubah program yang ada sehingga program tersebut akan melakukan penghitungan pembulatan yang salah. Sering terjadi pada pembobolan kartu kredit atau pada rekening tabungan nasabah yang ada pada Bank.
Mengubah program yang ada untuk memasukkan transaksi-transaksi tertentu, sehingga transaksi tersebut dikenal oleh spesifikasi sistem, sedangkan untuk transaksi yang tidak dikenal dapat dimasukkan bersama-sama dengan transaksi lainnya.
Mengubah program yang ada sehingga dapat memanipulasi keseimbangan pada suatu penghitungan keuangan tertentu.
Memasukkan instruksi yang tidak sah, dapat dilakukan baik oleh yang berwenang maupun tidak, yang dapat mengakses suatu sistem dan memasukkan instruksi untuk keuntungan sendiri dengan melawan hukum.

2. Data Diddling
Data yang sah diubah dengan cara yang tidak sah, yaitu:
Mengubah data input, yang dilakukan seseorang dengan cara memasukkan data yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Mengubah print-out atau output dengan maksud mengaburkan, menyembunyikan data atau informasi dengan itikad tidak baik.
Penggelapan, pemalsuan, dan atau pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
Dengan sengaja menyebarkan virus yang dapat merusak sistem komputer.

3. Data Leakage (Kebocoran Data)
Data rahasia perusahaan/instansi yang dibuat dalam bentuk kode-kode tertentu bocor atau dibawa keluar tanpa diketahui. Dapat dilakukan dengan cara:
Perusakan sistem komputer,
Hacking, yaitu melakukan akses tanpa izin atau dengan melawan hukum terhadap sistem pengamanan komputer.

4. Wiretapping
Penyadapan data melalui saluran transmisi data (kabel telepon, serat optik atau satelit).

5. Internet Piracy
Perbuatan pidana yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten, berupa pembajakan dengan memproduksi barang-barang tiruan untuk mendapat keuntungan melalui perdagangan, termasuk rahasia dagang dan hak moral.

Perbuatan-perbuatan kejahatan cyber dalam beberapa kasus umumnya dilakukan oleh orang dalam (insider) atau mereka yang pernah bekerja pada suatu instansi yang mempunyai peralatan komputer, telekomunikasi, dan informasi baik berupa hardware, software maupun brainware dan rasa keingintahuan yang tinggi, beberapa contoh kasusnya antara lain :
– Pembobolan BRI cabang Brigjen Katamso Yogyakarta, 15 September – 12 Desember 1982;
– Pembobolan BNI New York, 31 Desember 1986;
– Pembobolan BDN cabang Bintaro Jaya, 1988;
– Pembobolan Bank Danamon pusat, 1998;
– Pembobolan Bank Danamon Glodok Plaza, 1990;
– Pembobolan BRI cabang Jatinegara Timur, 1991;
– Percobaan pembobolan Union Bank of Switzerland di London, 1988;
– Pembajakan mapping products milik Loxtech, Ltd. oleh Thaimapguide.com.

Kesimpulan
Kejahatan cyber dalam komunitas global masyarakat pengguna internet adalah suatu hal yang dapat disadari atau tanpa disadari, sengaja atau tidak sengaja dilakukan. Hal ini terjadi karena perkembangan tekhnologi informasi dan tingkat intelektualitas/intelegensia masyarakat yang semakin meningkat. Faktor internet itu sendiri juga menimbulkan selentingan-selentingan maya pada pengguna internet untuk terus dan terus mencari dan mencoba.

Penyalahgunaan komputer baik sebagai subyek, obyek, alat atau sebagai simbol kiranya telah menjadi suatu momok tersendiri bagi keamanan lalu lintas hubungan antara pemakai jasa internet. Di antara berbagai bentuk kejahatan cyber yang paling banyak meresahkan masyarakat adalah manipulasi komputer sebagai bagian dari computer-related economic crimes dan meng-copy dan menjual copy computer software secara tidak sah.

Pada akhirnya yang diperlukan adalah peningkatan faktor keamanan cyber yang dapat datang dari penyedia jasa dan informasi, serta terutama sekali harus datang dari kesiapan hukum dan penegakkannya.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Desember 2, 2010 inci Uncategorized

 

Etika Dunia Maya


1. Jangan terlalu banyak mengutip, jika harus mengutip tulisan sumber kutipannya

2. Perlakukan surat / pesan secara pribadi artinya kalau seseorang mengirim atau menginformasikan gagasan secara

pribadisepatutnya anda tidak mengirim ke forum umum.

3. Jangan gunakan huruf kapital, dalam tata krama email/chat menggunakan huruf besar /kapital dianggap

BERTERIAK

4. Jangan membicarakan orang lain, berhati-hatilah terhadap apa yang kamu tulis karena tulisan anda bisa ditruskan /

forward ke orang lain.

5. Jangan menggunakankan Cc karena alamat e-mail orang yang ada dalam kolom Cc akan terlihat ke orang lain.

6. Jangan menggunakan format HTML tanpa anda yakin program email rekan mu bisa memahami bahasa HTML

7. Jawablah secara masuk akal setiap pesan atau pertanyaan dari rekan anda (Buku KKPI Kelas XII,Erlangga)

——————————————————————–

1. Mengisi blog dengan hal-hal yang positif, jangan berharap pengunjungnya banyak dengan “menghalalkan” segala cara dan semua content

2. Ada ucapan salam, bicara sopan dan menjauhi SARA.

3. Kalau harus mengkritik harus berdasarkan fakta dan data; jangan langsung kepada pribadi seseoran.

4. Hati-hati menuliskan status, khususnya ketika lagi kesal…(lebih baik tidak dituliskan)

5. Jika ada istilah mulutmu adalah harimaumu, maka di duniamaya ingat selalu bahwa : tulisanmu adalah harimaumu.

6. Jika selama ini content yang dilarang masih banyak berkeliaran, maka sebenarnya mereka hanya menunggu waktu untuk diperkarakan. ( http://www.andriewongso.com)

————————————————————————

1. Jangan Gunakan Huruf Kapital

Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala Anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.

2. Kutip Seperlunya

Ketika anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang ingin anda tanggapi dan buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke forum menjadi terganggu.

3. Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi

Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabny a kembali ke dalam forum umum.

4. Hati-hati terhadap informasi/ berita hoax

Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar adanya. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi para kebanyakan netter. Maka, sebelum anda mem-forward pastikanlah terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin anda kirim itu adalah benar adanya. Jika tidak, maka anda dapat dianggap sebagai penyebar kebohongan yang akhirnya kepercayaan orang-orang di sekitar anda pun akan hilang.

5. Ketika ‘Harus’ Menyimpang Dari Topik (out of topic/ OOT)

Ketika Anda ingin menyampaikan hal yang diluar topik (OOT) berilah keterangan, supaya subject dari diskusi tidak rancu.

6. Hindari Personal Attack

Ketika anda tengah dalam situasi debat yang sengit, jangan sekali-kali Anda menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan menunjukkan seberapa dangkal pengetahuan anda. Lawan argumentasi hanya dengan data/fakta saja, sedikit langkah diplomasi mungkin bisa membantu. Tapi ingat, jangan sekali-kali menggunakan kepribadian lawan diskusi sebagai senjata sekalipun ia adalah orang yang Anda benci. Budayakan sikap Diskusi yang sehat, bukan debat kusir.

7. Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)

Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang diberikan pun harus bersifat konstruktif, bukan destruktif. Beda bila kritik dan saran itu ditujukan untuk anggota forum secara umum atau pihak moderator dalam rangka perbaikan sistem forum, Anda boleh mempostingnya di dalam forum selama tidak menunjuk orang per orang tertentu.

8. Dilarang menghina :

1. Agama
2. Ras
3. Gender
4. Status sosial
5. Dsb yang berpotensi menimbulkan debat kusir yang mengarah ke situasi yang emosional.

9. Cara bertanya yang baik :

1. Gunakan bahasa yang sopan.
2. Jangan asumsikan bahwa Anda berhak mendapatkan jawaban.
3. Beri judul yang sesuai dan deskriptif.
4. Tulis pertanyaan anda dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti.
5. Buat kesimpulan setelah permasalahan anda terjawab. (Yudhi’M Blog)

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada November 30, 2010 inci Uncategorized